Whistleblowing System
Whistle Blowing System (WBS) merupakan suatu sistem yang diupayakan agar pihak internal suatu lembaga dapat melaporkan terjadinya pelanggaran atau penyimpangan dalam internal lembaga yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme serta penyalahgunaan wewenang/ jabatan dan adanya hambatan dalam pelayanan masyarakat. Pelaporan ini harus disertai informasi dan bukti permulaan yang mendukung pelaporan tersebut. Dalam hal ini, identitas pelapor dirahasiakan.
​
Pedoman Pelaporan dugaan penyimpangan ini merupakan acuan dasar bagi seluruh Insan Perusahaan baik Internal ataupun Eksternal PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi penyimpangan yang terjadi di lingkungan PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda)
​
-
BOARD MANUAL
Download Board Manual Perusda MBS
-
CODE OF CONDUCT
Download Code of Conduct Perusda MBS
-
CODE OF CORPORATE GOVERNANCE
Download Code of Corporate Governance Perusda MBS
FORM PELAPORAN :
http://perusdambs.com/wp-content/uploads/2021/06/FORMULIR-PELAPORAN-PELANGGARAN.docx
​
Form diisi dan dapat dikirimkan langsung ke PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) beralamat di Jl. Basuki Rahmat No .45 Kota Samarinda atau dengan mengirimkan melalui email administrator PT KTMBS di : mbsperusda@gmail.com / adminfo@perusdambs.com