Tugas dan Fungsi PPID
PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) Provinsi Kalimantan Timur
Tugas dan Fungsi PPID PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) Provinsi Kalimantan Timur
1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi;
2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
4. Melakukan pemutakhiran atau pembaharuan informasi dan dokumentasi;
5. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
6. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
7. Menolak memberikan informasi apabila tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
8. Membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk dan sesuai dengan kebutuhan tugas pokok dan
fungsi perusahaan/badan publik.
Wewenang PPID
1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; meminta dan memperoleh
informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
2. Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan Tim PPID;
3. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik;
4. Menugaskan staff PPID di PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) Provinsi Kalimantan Timur untuk membuat, mengumpulkan,
serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
Hak dan Kewajiban PPID
1. PPID berhak menolak menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang dikecualikan dan/atau tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
2. PPID wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada
pemohon informasi publik, selain informasi publik yang dikecualikan dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang
undangan.