top of page

Dasar Hukum

​PPID PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) Provinsi Kalimantan Timur telah diatur sesuai dasar hukum sebagai berikut :

  • UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

  • UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

  • Peraturan Daerah No.5 Tahun 1996 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur yang menjalankan usaha-usaha di bidang pariwisata, transportasi dan jasa umum lainnya dalam arti yang seluas-luasnya

  • Per tanggal 21 Juni 2004 menjadi PERDA No. 5 Tahun 2004

  • Per tanggal 15 Desember 2008 menjadi PERDA No. 18 Tahun 2008

  • Per tanggal 30 Januari 2024 menjadi PERDA No. 2 Tahun 2024

  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.

  • Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya Provinsi Kalimantan Timur Nomor 013/SK/MBS-DIR/VII/2021 bulan Juli 2021 Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) Provinsi Kalimantan Timur

bottom of page